Banda Aceh ( Berita ) : Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
“Meski sudah era reformasi, pers di
Eko Maryadi menyebutkan dari 220 kasus kekerasan terhadap wartawan tersebut maka enam wartawan di antaranya meninggal dunia.
Sementara sepanjang 2008 hingga pertengahan Desember 2008 terjadi 59 kasus kekerasan terhadap pers , yang 24 kasus di antaranya merupakan bentuk kekerasan fisik.
Kekerasan terhadap pers tertinggi terjadi di
kebebasan pers di
Kekerasan fisik terhadap pers berupa penyerangan, teror, intimidasi, dan lainnya disebabkan masih kurangnya pemahaman penegak hukum, pejabat, masyarakat dan pihak lainnya terhadap kebebasan pers.
“Keberadaan Pers di Indonesia dilindungi Undang-Undang (UU) No.40/1999 tentang pers. Namun ironisnya para penegak hukum masih mengabaikan UU itu, khususnya dalam menangani sengketa pers,” ujar Eko.
Penegak hukum kerap menggunakan 42 pasal dalam KUHP yang bisa menjerat wartawan khususnya terkait pencemaran nama baik. Eko mencontohkan kasus yang menimpa kontributor Metro TV di Makassar, Upi yang dijadikan tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan karena dinilai telah mencemarkan nama baik sang Kapolda.
Analilis saya :
Saya sangat menyesalkan tindakan aprat keamanan.Mereka tidak mau mengurus hal-hal yang seperti kebebasan pers.Padahal kebebasan pers sudah di atur dalam UU NO.41/1991.Aparat keamanan hanya melindungi orang-orang yang jabatannya tinggi.Aparat keamanan hanya memikirkan bahwa apabila ada wartawan yang mengambil berita atau informasi di anggapnya mencemarkan nama baik orang yang di ambil berita.Sebaiknya aparat mengerti tentang kebebasan pers.Supaya mereka bisa mengambil informasi dan mengerjakan tugasnya dengan baik.Mereka juga bekerja,itulah pekerjaan mereka,mereka mendapat uang dari informasi yang semua teman-teman pers berikan.Saya berikan pasal 40 pasal 2 samapi 6,supaya semuanya mengerti apa hak&kewajiban pers tersebut.
UU.No40 Tahun 1999
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum
Pasal 3
1.Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial
2.Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat(1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi
Pasal 4
1.Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2.Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan atau pelarangan penyiaran
3.Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi
4. Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak
Pasal 5
1.Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2.Pers wajib melayani hak Jawab
3.Pers wajib melayani Hak Koreksi
Pasal 6
Pers nasional melaksanaan peranaan sebagai berikut:
a.memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b.menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asas Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c.mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d.melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e.memperjuangkan keadilan dan kebenaran
SumberGambar: melekmedia.wordpress.com/2007/11/27/massa-yang-beringas-pers-yang-tertindas/
2 komentar:
Tugas Siiiiiiiiiip, tapi ada yang kurang nih, baiknya analisis juga menurut UU No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers, Ok !!!
Ok siiiip....Dah lengkap tugasnya...100 deh !!!!!